Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

    February 22, 2026

    Kabar Buruk Bagi Lazio, Nicolo Rovella Kembali Cedera

    February 22, 2026

    Dari Kapolsek hingga Direktur Penyelidikan KPK

    February 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Sebut Sesuai Prosedur

    Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Sebut Sesuai Prosedur

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah mengikuti aturan yang berlaku.

    Menurut MKD, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses kembalinya politikus NasDem tersebut ke kursi pimpinan.

    Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Sahroni telah menuntaskan masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Dengan berakhirnya masa hukuman tersebut, Sahroni secara hukum diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi hukum.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Nazaruddin merinci garis waktu penonaktifan Sahroni untuk memberikan kejelasan publik mengenai status sanksinya, yakni pada 31 Agustus 2025, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan oleh Partai NasDem.

    Kemudian pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Lalu pada 5 Maret 2026, masa sanksi enam bulan (dihitung sejak penonaktifan partai) dinyatakan berakhir.





    “Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2), seperti dilansir Antara.

    Pengusulan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan dilakukan secara resmi oleh Fraksi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin memastikan mekanisme pelantikan ini telah sinkron dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

    Meskipun usulan sudah masuk, Sahroni baru akan aktif kembali memimpin rapat-rapat di Komisi III pada pertengahan Maret mendatang.

    “Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026. Hal ini dikarenakan DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” tambah Nazaruddin.

    Dengan berakhirnya masa reses nanti, Sahroni dipastikan akan langsung kembali menjalankan fungsinya sebagai salah satu nakhoda di Komisi III yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.

    (wiw)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

    February 22, 2026

    Aniaya Anak di Tual Langgar UU HAM

    February 22, 2026

    WNA Ngamuk karena Speaker Tadarus di Gili Trawangan Ternyata Overstay

    February 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

    Berita Teknologi February 22, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan…

    Kabar Buruk Bagi Lazio, Nicolo Rovella Kembali Cedera

    February 22, 2026

    Dari Kapolsek hingga Direktur Penyelidikan KPK

    February 22, 2026

    Hasil Drawing German Open 2026: Indonesia Kirim 3 Wakil, Ada Lanny Apriyani hingga Amallia Siti : Okezone Sports

    February 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

    February 22, 2026

    Kabar Buruk Bagi Lazio, Nicolo Rovella Kembali Cedera

    February 22, 2026

    Dari Kapolsek hingga Direktur Penyelidikan KPK

    February 22, 2026

    Hasil Drawing German Open 2026: Indonesia Kirim 3 Wakil, Ada Lanny Apriyani hingga Amallia Siti : Okezone Sports

    February 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.