Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut telah menggeser posisi KPK ke dalam rumpun eksekutif sehingga independensinya semakin tergerus.
“Jokowi entah sadar atau tidak sadar atas revisi UU KPK saat itu. Pada akhirnya KPK hanya dijadikan kepentingan bagi yang kepemimpinan siapapun,” kata Hari kepada RMOL, Minggu 22 Februari 2026.
Ia menilai, masuknya KPK dalam struktur kekuasaan membuat lembaga itu tidak lagi berdiri bebas seperti saat awal dibentuk, padahal independensi merupakan syarat utama untuk memberantas korupsi secara efektif.
“Apalagi saat ini KPK rumpun yang sama dengan eksekutif,” tegasnya.
Hari mengingatkan bahwa sejak awal, KPK didesain sebagai lembaga adhoc yang keberadaannya tidak permanen, sehingga sangat bergantung pada dukungan politik untuk tetap bertahan.
“Awal berdirinya KPK sebagai lembaga adhoc yang kapan pun bisa dibubarkan,” terang Hari.
Meski kewenangannya dinilai melemah, Hari menyebut KPK masih memiliki nilai strategis tinggi dalam arena politik nasional karena citra dan kekuatan penindakan yang melekat padanya. Sehingga, Jokowi sengaja melontarkan isu revisi UU KPK.
“Tapi KPK masih jadi lembaga ‘seksi’ untuk dijadikan kepentingan politik yang menggunakannya,” pungkas Hari.

