“Kehilangan nyawa seorang pelajar di tangan aparat adalah tragedi nasional. Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas hilangnya masa depan seorang anak bangsa akibat tindakan yang tidak terukur,” kata Ketua Umum Projo Muda, Febrio Robbano, Minggu, 22 Februari 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pemegang komando Korps Bhayangkara wajib bertanggung jawab menghukum pelaku, Bripka MS dengan hukuman berat. Projo Muda juga mendesak MS diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di tubuh Polri. Proses hukum harus transparan agar publik melihat bahwa keadilan tidak tumpul ke atas dan ke samping (sesama aparat),” tegas Febrio.
Menurutnya, peristiwa ini jelas-jelas telah mencoreng institusi kepolisian. Ia juga menuntut reformasi kultural Polri secara fundamental, khususnya pada satuan-satuan taktis seperti Brimob, agar memiliki standar operasional yang lebih humanis.
“Kasus Aryanto Tawakal di Tual harus menjadi titik balik Kapolri untuk melakukan evaluasi total. Polisi dididik untuk mengayomi, bukan untuk menjadi eksekutor di jalanan terhadap warga sipil,” tutupnya.

