DS diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Laporan Polisi itu dibuat atas laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, dikutip dari RMOLAceh, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Joko, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Joko.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,” kata Joko.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Februari 2026 tim membawa DS menuju Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh,” ujar Joko.

