Sebelumnya, SSE melayangkan surat bernomor 319/SSE/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 terkait permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Surat resmi yang dilampirkan memuat detail permasalahan yang seharusnya ditindaklanjuti,” kata Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republic Corruption Watch (RCW), Sunaryo melalui keterangan tertulis, Minggu 22 Februari 2026.
RCW juga menyoroti operasional Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. RCW menduga adanya penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan monopoli vendor.
Sunaryo menyebut terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang di lapangan. Dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, namun secara fisik barang tidak memiliki logo maupun identitas merek tersebut.
RCW mengacu pada surat resmi dari Satuma Jepang selaku OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024 yang menyatakan barang sesuai gambar tertentu merupakan barang palsu. Meski demikian, menurut RCW, barang tersebut tetap diterima gudang Inalum dengan status oke.
Selain itu, RCW mengungkap bahwa Inalum disebut tetap menerbitkan purchase order (PO) kepada vendor binaan meskipun telah menerima surat pemberitahuan dari SSE yang melampirkan klarifikasi dari pihak OEM serta terjemahan tersumpah dalam bahasa Indonesia.
RCW juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat Inalum yang dinilai memiliki kewenangan dalam rantai pengadaan dan distribusi barang.
Menurut RCW, terdapat temuan 64 unit shoe brake yang dinyatakan tidak sesuai oleh OEM namun tetap diterima dan dibayarkan. Lembaga tersebut juga mempertanyakan alasan Inalum menolak barang yang dinilai legal dan asli, tetapi menerima barang yang disebut palsu oleh produsen resminya.
Selain isu suku cadang, RCW mengungkap dugaan praktik monopoli proyek oleh vendor tertentu yang disebut terafiliasi dan mendominasi pengadaan di lingkungan Inalum selama beberapa periode.
RCW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
??Lembaga itu juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia proyek di tubuh Inalum.
“Jika benar terjadi monopoli dan pelanggaran prosedur pengadaan, ini bukan hanya merugikan BUMN secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan serta berpotensi melanggar hukum,” tegas Sunaryo.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inalum maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut.

