RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah strategis DPR RI yang sudah melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. Komisi Antirasuah menilai aturan terkait Perampasan Aset ini menjadi pelengkap sekaligus memperkuat regulasi pemberantasan korupsi yang telah ada.
“KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk melakukan upaya pemulihan aset negara yang cepat, terukur dan akuntabel. Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
“Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” tambah Budi.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini sebab pelaku korupsi juga kehilangan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan yang dilakukan.
“Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial,” kata Budi.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tutup Budi.

