Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci untuk menekan potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun non tol.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas, baik di ruas jalan tol maupun non tol,” kata Nurhadi dikutip dari RMOLSumsel, Senin 23 Februari 2026.
Adapun kendaraan yang masuk kategori pembatasan meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, hingga angkutan hasil tambang serta material bangunan.
“Dengan membatasi pergerakan truk besar, ruang jalan diharapkan lebih optimal untuk pemudik,” kata Nurhadi.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap angkutan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi.
Namun, kata Nurhadi, kendaraan yang mendapat dispensasi wajib memenuhi persyaratan ketat. Setiap armada harus membawa surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.

