Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ameena Belajar Puasa Ramadhan Full, Atta dan Aurel Fokus Ajarkan Makna Empati : Okezone Women

    February 24, 2026

    Sopir TransJakarta Tabrakan di ‘Jalur Langit’ Terancam 1 Tahun Penjara

    February 24, 2026

    Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»2 Sopir TransJakarta Diperiksa Usai Adu Banteng di ‘Jalur Langit’

    2 Sopir TransJakarta Diperiksa Usai Adu Banteng di ‘Jalur Langit’

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Dua pengemudi bus TransJakarta koridor 13 diamankan polisi setelah kecelakaan terjadi di jalur layang atau biasa dikenal ‘jalur langit‘ di sekitar wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    “Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (24/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Budi, dalam kasus kecelakaan ini terdapat potensi penerapan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur soal kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun,” ucap Budi.





    Ia menambahkan, pasal tersebut berpeluang diterapkan apabila terbukti adanya unsur kelalaian, termasuk dugaan pengemudi yang tertidur saat mengemudi. Proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi menjawab soal ancaman pasal tersebut berpeluang diterapkan ke sopir inisial Y yang tertidur.

    Sebelumnya, insiden melibatkan dua unit bus TransJakarta di jalur layang tersebut dan menyebabkan puluhan penumpang mengalami luka-luka.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, Senin (23/2).

    Peristiwa itu melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y dari arah Kebayoran Lama menuju Cipulir dan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A dari arah sebaliknya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial Y mengaku tertidur ketika mengemudikan kendaraan. Akibatnya, bus yang dikemudikannya kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan.

    “Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” kata Ojo dalam keterangannya, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    (isn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    February 24, 2026

    Peringatan BMKG, Sulsel Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

    February 24, 2026

    Sidang Pleidoi, ABK Fandi Ungkap Detik-Detik Penyelundupan Sabu 2 Ton

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ameena Belajar Puasa Ramadhan Full, Atta dan Aurel Fokus Ajarkan Makna Empati : Okezone Women

    Program Presiden February 24, 2026

    Ameena Belajar Puasa Ramadhan {Full}, Atta dan Aurel Fokus Ajarkan…

    Sopir TransJakarta Tabrakan di ‘Jalur Langit’ Terancam 1 Tahun Penjara

    February 24, 2026

    Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    February 24, 2026

    Fede Valverde Terbebas, UEFA Tolak Pengaduan Benfica

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ameena Belajar Puasa Ramadhan Full, Atta dan Aurel Fokus Ajarkan Makna Empati : Okezone Women

    February 24, 2026

    Sopir TransJakarta Tabrakan di ‘Jalur Langit’ Terancam 1 Tahun Penjara

    February 24, 2026

    Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    February 24, 2026

    Fede Valverde Terbebas, UEFA Tolak Pengaduan Benfica

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.