Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur

    February 23, 2026

    Tundukkan Kanada, Tim AS Rebut Emas Hoki Es Olimpiade Setelah 46 Tahun

    February 23, 2026

    Sigap Tangkal Disinformasi, Letkol Teddy Jaga Citra Pemerintah dari Salah Paham

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Alasan KPK Butuh Kehadiran Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

    Alasan KPK Butuh Kehadiran Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterangan dari Menteri Perhubungan periode era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Budi Karya seyogianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 18 Februari 2026, namun tidak hadir.

    “Kebutuhan pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    KPK membongkar kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan DJKA terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2023 lalu.





    Saat itu, KPK berhasil menangkap 25 orang, rinciannya 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya.

    Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

    Sejumlah tersangka seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, hingga Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sementara agenda pemeriksaan terhadap Budi Karya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harno Trimadi, khususnya untuk mendalami dugaan korupsi terkait proyek DJKA di wilayah Jawa Timur.

    “Dalam perkara ini ada sejumlah proyek di beberapa lokasi, di Sulawesi, kemudian di Jawa bagian timur, Surabaya, kemudian Jawa bagian tengah, ada di ruas Semarang, ada juga yang di ruas Yogya, Solo, ada juga yang di ruas Jawa Barat, bahkan sampai Sumatera. Semuanya ada dibawah di DJKA. Artinya, itu kan di bawah Kementerian Perhubungan sehingga dibutuhkan tentunya keterangan dari pak menteri pada saat itu,” tutur Budi.

    “Pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, di mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga ada pengaturan, ada pengondisian pemenang sehingga ada dugaan aliran proyek juga kepada pihak-pihak di DJKA. Itu yang kemudian masih akan terus didalami, termasuk juga dalam perkara ini terbaru KPK sudah menetapkan saudara SDW [Sudewo] dari klaster DPR,” tandasnya.

    Harno Trimadi sebelumnya sudah diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar, terbagi dalam Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.

    Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur

    February 23, 2026

    Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Cuma Fitnah

    February 23, 2026

    DPR-Pemerintah Sepakat Pulihkan 29 Desa Hilang Imbas Banjir Sumatra

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur

    Berita Teknologi February 23, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Jajaran pengurus dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)…

    Tundukkan Kanada, Tim AS Rebut Emas Hoki Es Olimpiade Setelah 46 Tahun

    February 23, 2026

    Sigap Tangkal Disinformasi, Letkol Teddy Jaga Citra Pemerintah dari Salah Paham

    February 23, 2026

    Comeback ke Dunia Hiburan, Cut Tari Paparkan Kegiatan Selama Hiatus : Okezone Celebrity

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur

    February 23, 2026

    Tundukkan Kanada, Tim AS Rebut Emas Hoki Es Olimpiade Setelah 46 Tahun

    February 23, 2026

    Sigap Tangkal Disinformasi, Letkol Teddy Jaga Citra Pemerintah dari Salah Paham

    February 23, 2026

    Comeback ke Dunia Hiburan, Cut Tari Paparkan Kegiatan Selama Hiatus : Okezone Celebrity

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.