Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Juventus vs Galatasaray, 26 Februari 2026 Champions League

    February 23, 2026

    Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

    February 23, 2026

    KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar : Okezone News

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

    Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kasusnya, Amin terjatuh di jalan berlubang hingga membuat penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.


    Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 27 Januari 2026. Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.

    Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. 



    Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.

    Berarti ada korban meninggal dunia, ada fakta pengemudi mengendarai motor masuk ke lubang jalan rusak dan jatuh, ada jalan dibiarkan rusak. Kemudian si penumpang dilindas ambulans, ada pengemudi yang mobilnya melindas korban hingga meninggal dunia. 

    Dalam kejadian ini yang berpotensi karena kelalaian mengakibatkan meninggal dunia  orang lain itu adalah tidak hanya Amin. 

    Ada dua lagi berpotensi sebagai tersangka karena kelalaiannya, yakni pengemudi ambulans dan penyelenggara jalan. 

    Penyelenggara jalan karena kejadiannya di jalan raya dan peraturan hukum yang digunakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009). 

    Menurut UULLAJ 2009 penyelenggara jalan itu bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga penyelenggara jalan lainnya. 

    Jika Polres Pandeglang langsung menentukan hanya Amin menjadi tersangka, jelas itu salah. Karena tidak cermat dalam menentukan tersangkanya. 

    Jika kejadiannya adalah kecelakaan lalu lintas di  jalan raya maka kita menggunakan UULLAJ sebagai dasar hukum penegakannya. 

    Ada dua pihak  lainnya yang berpotensi menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini. 

    Pertama adalah pengemudi ambulans karena mobil ambulans yang melindas korban hingga meninggal dunia. 

    Kedua adalah penyelenggara jalan karena tidak segera memperbaiki jalan di bawah tanggung jawabnya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. 

    Penerapan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas 

    Penyelenggara jalan berpotensi menjadi tersangka itu diatur jelas dalam UULLAJ 2009. Pasal 24 UULLAJ mengatur secara bahwa: 
    (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 
    (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Polisi seharusnya melihat ojek pangkalan dan penumpangnya jatuh di jalan raya pada kejadian itu berarti ini kecelakaan lalu lintas. 

    Maka harus menggunakan UULLAJ yakni Pasal 24.  Apabila memang benar ada jalan rusak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka penyelenggara jalan  adalah tersangkanya.  

    Artinya dalam kejadian ini polisi seharusnya menentukan tersangka dalam kecelakaan ini adalah bukan hanya pengemudi ojek pangkalan, tetapi juga pengemudi ambulans dan penyelenggara jalan.

    Azas Tigor Nainggolan
    Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

    February 23, 2026

    Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

    February 23, 2026

    Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta Adu Banteng

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Juventus vs Galatasaray, 26 Februari 2026 Champions League

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah tekanan besar untuk meraih keajaiban kecil demi menebus tempat di Liga Champions,…

    Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

    February 23, 2026

    KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar : Okezone News

    February 23, 2026

    Federico Dimarco Kembali Buktikan Peran Vitalnya Dalam Kemenangan Inter

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Juventus vs Galatasaray, 26 Februari 2026 Champions League

    February 23, 2026

    Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

    February 23, 2026

    KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar : Okezone News

    February 23, 2026

    Federico Dimarco Kembali Buktikan Peran Vitalnya Dalam Kemenangan Inter

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.