Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena Bripda Masias diduga memukul korban menggunakan helm.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi,” kata Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Sigit, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi Brimob yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.
“Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Tual Polda Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
Proses etik tidak ditangani di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

