Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warriors Kalahkan Nuggets Tanpa Curry

    February 23, 2026

    Kim Jong Un Terpilih Kembali Sebagai Sekjen Partai Pekerja Korea

    February 23, 2026

    KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag : Okezone News

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Februari 2026.

    Di lain sisi, Kapolri turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

    “Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” kata Sigit.


    Polres Tual Polda Maluku memastikan Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan, usai penetapan tersebut Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

    Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

    Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kim Jong Un Terpilih Kembali Sebagai Sekjen Partai Pekerja Korea

    February 23, 2026

    Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Pandeglang Jadi Tersangka

    February 23, 2026

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Impor Mobil Pikap untuk Kopdes

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Warriors Kalahkan Nuggets Tanpa Curry

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Brandin Podziemski tampil gemilang dengan mencetak 12 dari total 18 poinnya…

    Kim Jong Un Terpilih Kembali Sebagai Sekjen Partai Pekerja Korea

    February 23, 2026

    KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag : Okezone News

    February 23, 2026

    Keterangan Lengkap Nasaruddin Umar Usai Lapor Jet Pribadi OSO ke KPK

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Warriors Kalahkan Nuggets Tanpa Curry

    February 23, 2026

    Kim Jong Un Terpilih Kembali Sebagai Sekjen Partai Pekerja Korea

    February 23, 2026

    KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag : Okezone News

    February 23, 2026

    Keterangan Lengkap Nasaruddin Umar Usai Lapor Jet Pribadi OSO ke KPK

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.