Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Incar Ivan Fresneda, Manchester City Punya Keunggulan Strategis

    February 23, 2026

    KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

    February 23, 2026

    Teknologi Mesin Modern Kian Canggih, Motul Kembangkan Oli Berstandar API SQ : Okezone Ototekno

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR

    MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Geda Palguna menegaskan MKMK memiliki rujukan sendiri dalam menjalani pekerjaannya.

    Ia menyampaikan itu dalam merespons sikap DPR yang menyatakan MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan atas proses mekanisme pemilihan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.

    “Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain,” kata Palguna ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Palguna juga menyampaikan MKMK tetap lanjut memproses laporan tersebut.





    Ia menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.

    “Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya,” ucap dia.

    Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

    CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.

    Lalu, DPR melalui Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies tersebut.

    Hasil rapat itu tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.

    “Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum,” kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.

    Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

    Sebelum itu, Komisi III mengundang Palguna menghadiri rapat membahas persoalan ini pada Rabu (18/2) lalu. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tak mengungkap status laporan terhadap penerapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.

    Mereka meminta Palguna membuka laporan tersebut. Namun, Palguna menolaknya. Ia menegaskan kerahasiaan substansi laporan tersebut merupakan bagian independensi MKMK. Ia dengan lantang menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.

    Palguna menegaskan substansi laporan atas Adies merupakan rahasia antara pelapor dengan MKMK.

    “Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak,” kata Palguna dalam rapat.

    (mnf/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

    February 23, 2026

    Laporan Awal Bripda DP Tewas Benturkan Kepala di Barak

    February 23, 2026

    Profesor Muhammadiyah Salah Satu Perumus Pancasila

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Incar Ivan Fresneda, Manchester City Punya Keunggulan Strategis

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manchester City tertinggal dari Arsenal dalam persaingan untuk merekrut bek Spanyol…

    KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

    February 23, 2026

    Teknologi Mesin Modern Kian Canggih, Motul Kembangkan Oli Berstandar API SQ : Okezone Ototekno

    February 23, 2026

    Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Incar Ivan Fresneda, Manchester City Punya Keunggulan Strategis

    February 23, 2026

    KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

    February 23, 2026

    Teknologi Mesin Modern Kian Canggih, Motul Kembangkan Oli Berstandar API SQ : Okezone Ototekno

    February 23, 2026

    Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.