Kasus Senjata Api (foto: freepik)
METRO – Dua pemuda di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, ditangkap warga setelah beraksi layaknya koboi dengan mengacungkan senjata api sambil berjalan menyusuri gang permukiman.
Aksi keduanya sempat membuat geger warga. Massa kemudian menggeruduk sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua pemuda tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga geram lantaran keduanya diduga menodongkan senjata api sembari berkeliling di lingkungan gang. Situasi sempat memanas dan keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa.
Beruntung, petugas dari Polres Metro segera tiba di lokasi dan mengamankan keduanya sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
Dua pemuda berinisial LF dan AD itu kemudian dibawa ke Mapolres Metro beserta barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.
“Keduanya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Senjata api rakitan itu disebut dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya digunakan untuk berjaga diri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Risky Dwi Cahyo, Senin (23/2/2026).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

