Pelaku Industri Buka Suara soal BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba (Foto: Freepik)
JAKARTA – Pelaku industri buka suara soal mengenai pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika. Pihaknya meminta lembaga pemerintah untuk tidak pukul rata dalam melihat suatu peristiwa dan menetapkan kebijakan secara proporsional serta berbasis data.
Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) tetap menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Namun, dia menilai pendekatan yang digunakan seharusnya tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber masalah.
“Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal,” ujar Ketua Akvindo Paido Siahaan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Penegakan Hukum Kejahatan Narkotika
Dia menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan, tetapi di saat yang sama pemerintah juga berkewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah patuh terhadap regulasi. Menurutnya, kebijakan yang ekstrem dan tidak berimbang justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
“BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah,” tambahnya.

