Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jeeno Thitikul Berhasil Juarai LPGA Thailand di Depan Publik Sendiri

    February 23, 2026

    Begini Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap yang Tak Bebani APBN

    February 23, 2026

    KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK : Okezone News

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Cuma Fitnah

    Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Cuma Fitnah

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah menerima keuntungan Rp809 miliar terkait dengan pengadaan laptop Chromebook.

    Hal itu ia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2).

    Nadiem menyebut dakwaan perkaya diri Rp809 miliar adalah murni transaksi antara perusahaan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Itu sama sekali murni bisnis dan tidak ada hubungannya dengan Chromebook. Makanya pada bingung saksi dari Gojek, kenapa saya diundang ke dalam ini? Karena transaksi Google itu murni kepentingan bisnis, di mana ada banyak sekali kolaborasi antara GoTo dan Google, di mana tidak ada keuntungan lebih yang didapatkan Gojek,” ujar Nadiem kepada wartawan.





    Nadiem mengatakan dakwaan perkaya diri Rp809 miliar adalah fitnah. Ia menyebut tidak ada satu pun saksi yang membuktikan dirinya menerima uang.

    “Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah mengenai Rp809 miliar, yang ternyata hari ini terbukti itu cuma fitnah. Semua saksi dari GoTo, dari notaris, keuangan, korporasi pun bilang, tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun diterima di saya,” ujarnya.

    “Mereka juga menyebutnya bahwa tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima dari 809 itu. Jadi dari mana ini keluar narasi 809 M sebagai kerugian negara? Saya bingung sekali,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Nadiem mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini meruntuhkan beberapa narasi yang beredar sebelumnya.

    “Tapi alhamdulillah di hari ini, konflik kepentingan dengan Google diruntuhkan, kemahalan harga laptop diruntuhkan, semua data daripada setiap vendor sudah ada. Jadi saya bingung lagi mau, mau berargumentasi dan membela apa lagi. Sekali lagi saya mohon doa kepada seluruh masyarakat,” katanya.

    Sidang lanjutan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.

    Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

    Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

    Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.

    Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPR Minta Kemenhut Rehabilitasi DAS Usai Banjir di Tambang Morowali

    February 23, 2026

    Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur

    February 23, 2026

    DPR-Pemerintah Sepakat Pulihkan 29 Desa Hilang Imbas Banjir Sumatra

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jeeno Thitikul Berhasil Juarai LPGA Thailand di Depan Publik Sendiri

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Pegolf nomor satu dunia Jeeno Thitikul akhirnya menuntaskan penantian panjang dengan menjuarai turnamen LPGA…

    Begini Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap yang Tak Bebani APBN

    February 23, 2026

    KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK : Okezone News

    February 23, 2026

    DPR Minta Kemenhut Rehabilitasi DAS Usai Banjir di Tambang Morowali

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jeeno Thitikul Berhasil Juarai LPGA Thailand di Depan Publik Sendiri

    February 23, 2026

    Begini Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap yang Tak Bebani APBN

    February 23, 2026

    KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK : Okezone News

    February 23, 2026

    DPR Minta Kemenhut Rehabilitasi DAS Usai Banjir di Tambang Morowali

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.