Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalahkan Everton, Manchester United Lanjutkan Tren Positif

    February 23, 2026

    Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Ada Delapan Versi

    February 23, 2026

    5 Pria Pernah Dekat dengan Davina Karamoy, Ada Mantan Menteri : Okezone Celebrity

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

    Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, pada Minggu 22 Februari 2026.

    Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


    “Kami akan telusuri hingga tuntas,” kata Nandang dikutip dari RMOLSumsel, Selasa 24 Februari 2026.

    Dalam kasus ini, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

    Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

    Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

    Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Ada Delapan Versi

    February 23, 2026

    Prabowo Geser ke Inggris, Saksikan Kerja Sama Semikonduktor Danantara-Arm Ltd

    February 23, 2026

    Rekening Air Masjid di Sumut Digratiskan selama Ramadan

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kalahkan Everton, Manchester United Lanjutkan Tren Positif

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manchester United berhasil melanjutkan tren positif mereka di bawah arahan Michael…

    Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Ada Delapan Versi

    February 23, 2026

    5 Pria Pernah Dekat dengan Davina Karamoy, Ada Mantan Menteri : Okezone Celebrity

    February 23, 2026

    Ngeyel Jual Alkohol saat Ramadan, 2 Restoran di Surabaya Dihukum

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kalahkan Everton, Manchester United Lanjutkan Tren Positif

    February 23, 2026

    Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Ada Delapan Versi

    February 23, 2026

    5 Pria Pernah Dekat dengan Davina Karamoy, Ada Mantan Menteri : Okezone Celebrity

    February 23, 2026

    Ngeyel Jual Alkohol saat Ramadan, 2 Restoran di Surabaya Dihukum

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.