Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, ikut disegel usai tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta sebelumnya telah lebih dulu ditindak.
Menurut Purbaya, modus pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Ada barang yang sama sekali tidak dibayarkan bea masuknya, ada pula yang hanya dibayar sebagian.
“Ya barangnya Spanyol lah, separo nyolong, separo nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen nggak bayar bea masuk, ada yang (bayar) 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2026.
Meski sudah ada tindakan, Kementerian Keuangan belum mengantongi angka pasti terkait potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Total kerugian belum saya dapat laporannya. Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Purbaya menilai praktik menjual barang impor tanpa kewajiban yang jelas, apalagi dilakukan secara terbuka dengan harga tinggi, merupakan bentuk pelecehan terhadap otoritas negara. Pemerintah, tegasnya, akan terus memburu aktivitas ekonomi ilegal demi melindungi pasar domestik.
“Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar nggak ketahuan. Harusnya juga nggak boleh kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” tandas purbaya.

