Sidang Etik Anggota Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Digelar Hari Ini
JAKARTA – Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang menganiaya siswa MTs Arianto Tawakkal (AT) hingga tewas, Senin (23/2/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, pemilihan waktu siang hari dikarenakan pertimbangan akses transportasi keluarga korban.
Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
“Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara,” ujarnya.
Setibanya di Ambon, Kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan fasilitas patah tulang yang lebih memadai. Setelah proses di rumah sakit, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.
“Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir. Karena kalau kita pagi kan bisa, tapi keluarga korban tidak bisa hadir. Jadi itu memang dibuat di atas jam 02.00,” tambah Rositah.

