Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengingatkan agar kebijakan perdagangan tersebut tidak mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih dalam keterangan pers, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 22 Februari 2026.
Ia juga menyoroti potensi penambahan impor ayam dan produk unggas dari AS pasca-ART. Menurutnya, pelonggaran impor daging unggas dan kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan ketimpangan regulasi serta menekan industri perunggasan nasional.
“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ujar Singgih.
Meski ART mengatur prinsip mutual recognition terhadap lembaga sertifikasi halal AS, ia menegaskan standar tidak boleh diturunkan. Setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri, katanya, harus terakreditasi dan dapat diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia, serta tunduk pada audit berkala sesuai standar fatwa yang berlaku.
“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

