Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kiper Napoli Kritik Tajam Wasit dan VAR: ‘Sepak Bola Kini Jadi Sandiwara’

    February 23, 2026

    Legislator Golkar Dorong Sanksi Tegas untuk Maskapai yang Sering Delay

    February 23, 2026

    Urgensi Proyek Giant Sea Wall, Negara Bisa Rugi USD368,37 Miliar Akibat Abrasi : Okezone Economy

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»THR Masih Bermasalah, Ombudsman Perketat Posko dan Pengawasan

    THR Masih Bermasalah, Ombudsman Perketat Posko dan Pengawasan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.


    Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. 

    “Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.



    Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. 

    Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

    Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI. 

    Menurutnya, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. 

    Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

    “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

    Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. 

    Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

    “THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” tegasnya.

    Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Legislator Golkar Dorong Sanksi Tegas untuk Maskapai yang Sering Delay

    February 23, 2026

    Nadiem Ajak Anak Muda Jangan Putus Asa pada Indonesia

    February 23, 2026

    Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kiper Napoli Kritik Tajam Wasit dan VAR: ‘Sepak Bola Kini Jadi Sandiwara’

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Kekalahan Napoli di markas Atalanta menuai kontroversi, dengan keputusan wasit yang…

    Legislator Golkar Dorong Sanksi Tegas untuk Maskapai yang Sering Delay

    February 23, 2026

    Urgensi Proyek Giant Sea Wall, Negara Bisa Rugi USD368,37 Miliar Akibat Abrasi : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Polisi Tangkap Tiga Pencuri 7 Koper Wisatawan Thailand di Bromo

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kiper Napoli Kritik Tajam Wasit dan VAR: ‘Sepak Bola Kini Jadi Sandiwara’

    February 23, 2026

    Legislator Golkar Dorong Sanksi Tegas untuk Maskapai yang Sering Delay

    February 23, 2026

    Urgensi Proyek Giant Sea Wall, Negara Bisa Rugi USD368,37 Miliar Akibat Abrasi : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Polisi Tangkap Tiga Pencuri 7 Koper Wisatawan Thailand di Bromo

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.