Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berdiri tegak dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam negeri.
“Mengenai produk-produk AS yang akan masuk di indonesia Harus nya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya di mana hukum di Indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” kata Ferry Irawan kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
Ferry menyampaikan bahwa seluruh produk asing yang beredar di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional tanpa pengecualian.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap negara tertentu dalam urusan regulasi perdagangan.
“Sehingga barang dari negara manapun yang akan masuk ke Indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya..
Kata Ferry, YKMI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersikap tegas dalam menjaga kewibawaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“YKMI juga meminta BPJH harus ngotot untuk menjadikan UU 33/2014 sebagai panglima terhadap semua barang yang masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Ferry memperingatkan dampak yang bisa timbul apabila pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban label halal bagi produk AS.
“Hancur negara kita jika produk AS diberikan pengecualian tidak perlu mencantumkan label halal dan tetap diperdagangkan di Indonesia,” pungkasnya.

