Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    February 24, 2026

    Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu Pakai Cangkang Tutut di Lembang

    February 24, 2026

    Newcastle dan Fulham Bersaing Dapatkan Zeki Celik

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Aipda Robig Semarang hingga Bripda MS di Tual

    Aipda Robig Semarang hingga Bripda MS di Tual

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus kekerasan di berbagai wilayah. Kasus ini pun cukup menyita perhatian publik. Apalagi, kasus kekerasan yang dilakukan personel Korps Bhayangkara tersebut menyebabkan warga meninggal dunia.

    CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri dalam satu tahun terakhir, sebagai berikut

    Kasus Aipda Robig

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada November 2024.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Penembakan dilakukan saat Gamma dan rekan-rekannya berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu, 24 November 2024 dini hari. Gamma tewas, sedangkan dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.





    Awalnya, Kombes Irwan Anwar yang saat itu menjabat Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda. Kata dia, penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Buntut perkara ini, Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hingga saat ini proses pemecatan belum dilakukan lantaran masih menunggu proses administrasi dan perkembangan upaya hukum yang ditempuh bersangkutan.

    Selain itu, Robig juga diproses pidana umum dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pun telah menjatuhkan vonis kepada Robig dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

    Kasus Affan Kurniawan

    Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas terlindas mobil rantis brimob saat gelombang aksi demo di Jakarta pada Agustus 2025.

    Affan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu Affan disebut tengah mengantar makanan pesanan ketika kericuhan demo tunjangan DPR meluas hingga area Pejompongan.

    Peristiwa itu memicu kemarahan publik. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

    Buntut kasus itu, tujuh Anggota Brimob pun diproses terkait pelanggaran kode etik. Mereka yakni, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

    Dalam sidang kode etik, Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara Rohmat yang merupakan sopir mobil rantis dijatuhi sanksi demosi. Kemudian, untuk lima anggota lainnya yang merupakan penumpang mobil rantis dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf.

    Selain etik, kasus Affan tersebut juga diusut secara pidana dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses pidana tersebut.

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

    Anggota Samapta Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20) pada Desember 2025.

    Polda Kalimantan Selatan mengungkapkan aksi pembunuhan dilakukan Seili karena panik. Sebab, korban disebut akan melaporkan ke calon istri Seili bahwa keduanya sempat berhubungan intim.

    Dalam kasus ini, Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.

    Selain itu, Seili juga dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH oleh majelis hakim dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (PTDH).

    Kasus Bripda MS

    Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya (MS) terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

    MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

    Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

    Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Tak hanya itu, MS juga dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Atas putusan itu, MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    (dis/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu Pakai Cangkang Tutut di Lembang

    February 24, 2026

    Sindikat Narkoba Medan Sembunyikan 680 Gram Sabu Dalam Buku

    February 24, 2026

    Polisi di Tangerang Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rental

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    Berita Nasional February 24, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan modus pinjam bendera terkait pengadaan…

    Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu Pakai Cangkang Tutut di Lembang

    February 24, 2026

    Newcastle dan Fulham Bersaing Dapatkan Zeki Celik

    February 24, 2026

    Panduan Belanja Cerdas Ramadan Agar Tidak Boros Sampai Lebaran

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    February 24, 2026

    Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu Pakai Cangkang Tutut di Lembang

    February 24, 2026

    Newcastle dan Fulham Bersaing Dapatkan Zeki Celik

    February 24, 2026

    Panduan Belanja Cerdas Ramadan Agar Tidak Boros Sampai Lebaran

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.