Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tancap Gas! IHSG Dibuka Menguat ke 8.428 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Carrick Terkesan dengan Performa Senne Lammens Saat Hadapi Everton

    February 24, 2026

    Harga Emas Melambung Tembus Level Tertinggi dalam Tiga Pekan

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku Bripda Bripda Mesias Siahaya (MS).

    Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

    “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

    “Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelasnya.





    Pemberian sanksi PTDH, kata Dadang, sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

    Ia menjelaskan saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

    “Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

    Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

    Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

    Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

    (tfq/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Petugas SPBU Jaktim Korban Pria Ngaku Aparat: Saya Dipukul Bolak Balik

    February 24, 2026

    MUI Minta Warga Tak Beli Barang AS Tak Bersertifikat Halal

    February 24, 2026

    Tolak Isi Bensin Subsidi, 3 Pegawai SPBU Jaktim Dihajar Terduga Aparat

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tancap Gas! IHSG Dibuka Menguat ke 8.428 : Okezone Economy

    Program Presiden February 24, 2026

    Tancap Gas! IHSG Dibuka Menguat ke 8.428 (Foto: Okezone) JAKARTA – Indeks…

    Carrick Terkesan dengan Performa Senne Lammens Saat Hadapi Everton

    February 24, 2026

    Harga Emas Melambung Tembus Level Tertinggi dalam Tiga Pekan

    February 24, 2026

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis di Laga Pembuka! : Okezone Bola

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tancap Gas! IHSG Dibuka Menguat ke 8.428 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Carrick Terkesan dengan Performa Senne Lammens Saat Hadapi Everton

    February 24, 2026

    Harga Emas Melambung Tembus Level Tertinggi dalam Tiga Pekan

    February 24, 2026

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis di Laga Pembuka! : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.