Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026

    Pramono Perintahkan Bongkar Lapangan Padel Tanpa Izin PBG

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

    Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.

    Ketua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.

    “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Indera saat membacakan putusan.


    Majelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

    Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari – masa yang telah dijalani – serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring. Para saksi termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

    Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

    “Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026

    Ace Hasan Syadzily Tegaskan Keterlibatan Indonesia di ISF Bukan Sekadar Omon-Omon

    February 24, 2026

    Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    Program Presiden February 24, 2026

    Pembiayaan Investasi (Foto: Okezone) JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembiayaan investasi…

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026

    Pramono Perintahkan Bongkar Lapangan Padel Tanpa Izin PBG

    February 24, 2026

    Crystal Palace Putuskan Oliver Glasner Bertahan hingga Musim Berakhir

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026

    Pramono Perintahkan Bongkar Lapangan Padel Tanpa Izin PBG

    February 24, 2026

    Crystal Palace Putuskan Oliver Glasner Bertahan hingga Musim Berakhir

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.