Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jaktim

    February 24, 2026

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    February 24, 2026

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Bripda MS Dipecat, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berlanjut : Okezone News

    Bripda MS Dipecat, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berlanjut : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas (foto: freepik)












    JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah tegas Polri, yang memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual.

    Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polda Maluku dalam menangani kasus tersebut.

    “Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang telah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia. Kami juga mengapresiasi langkah Polda yang telah memproses terduga melalui sidang kode etik,” kata Sutikno, Selasa (24/2/2026).

    Sutikno turut hadir dalam sidang etik tersebut dan menilai prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

    “Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dalam pembacaan putusan pada dini hari tadi. Semoga putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan anaknya,” ujarnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026

    Purbaya Kebut Proyek Blok Masela, Targetkan Produksi 2029 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Adu Banteng TransJakarta di Koridor 13, Pramono Pastikan Sopir dan Operator Disanksi : Okezone News

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jaktim

    Berita Teknologi February 24, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di…

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    February 24, 2026

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jaktim

    February 24, 2026

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    February 24, 2026

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.