Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    John Herdman Pusing, 6 Pemain Timnas Indonesia Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026! : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Patsus Selesai, Kasat Narkoba Toraja Utara Segera Diproses Etik

    February 24, 2026

    Pelatih Sebut Gervonta Davis Siap Naik Ring Lagi

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Gugatan Eks Pegawai Terkait TWK era Firl Dikabulkan, KPK Buka Suara

    Gugatan Eks Pegawai Terkait TWK era Firl Dikabulkan, KPK Buka Suara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan mantan pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) era Firli Bahuri dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan akan menyampaikan putusan itu ke pihak biro hukum KPK untuk dipelajari.

    “Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa hasil yang didapatkan. Itu aja sementara respons dari saya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sebelumnya, majelis KIP menyatakan dokumen TWK merupakan informasi terbuka sebagian, para pemohon dapat memperoleh akses mengetahui itu dengan mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP (Peraturan KIP tentang Standar Layanan Informasi Publik).





    “Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP,” ujar Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan sengketa nomor: 043/XI/KIP-PS/2021 di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat, Senin (23/2).

    Majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

    Majelis KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3 hanya kepada Pemohon, sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.

    “Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ucap hakim.

    Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menjelaskan upaya hukum ke KIP merupakan salah satu rangkaian advokasi untuk mengembalikan 57 mantan pegawai ke KPK.

    “Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” tegas dia.

    Korban TWK lain yang merupakan pendiri IM57+ Institute yakni Mochamad Praswad Nugraha menambahkan dikabulkannya sebagian permohonan oleh majelis KIP bukan sekadar kemenangan administrative, melainkan menjadi momentum koreksi sejarah.

    Praswad mengungkapkan seluru lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP hari ini. Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Praswad mengatakan tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini.

    “Sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi kami, para korban TWK, dalam mencari keadilan. Selama lima tahun, kami dicap, distigma, dan ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun,” ucap Praswad.

    (fam/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Patsus Selesai, Kasat Narkoba Toraja Utara Segera Diproses Etik

    February 24, 2026

    2 Bandar Narkoba Setor Uang Miliaran ke AKBP Didik Masih Buron

    February 24, 2026

    Kubu Yaqut Beber Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    John Herdman Pusing, 6 Pemain Timnas Indonesia Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026! : Okezone Bola

    Program Presiden February 24, 2026

    Ramdani Bur , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |14:47 WIB Thom Haye (19) absen perkuat Timnas Indonesia…

    Patsus Selesai, Kasat Narkoba Toraja Utara Segera Diproses Etik

    February 24, 2026

    Pelatih Sebut Gervonta Davis Siap Naik Ring Lagi

    February 24, 2026

    Kebijakan Kuota Haji Berdasar Pertimbangan Kemanusiaan, Bukan yang Lain

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    John Herdman Pusing, 6 Pemain Timnas Indonesia Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026! : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Patsus Selesai, Kasat Narkoba Toraja Utara Segera Diproses Etik

    February 24, 2026

    Pelatih Sebut Gervonta Davis Siap Naik Ring Lagi

    February 24, 2026

    Kebijakan Kuota Haji Berdasar Pertimbangan Kemanusiaan, Bukan yang Lain

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.