Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji : Okezone News

    February 24, 2026

    Florian Muller Resmi Bertahan, Freiburg Jaga Stabilitas di Bawah Mistar

    February 24, 2026

    Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Bantah Dalih Eks Menag Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

    KPK Bantah Dalih Eks Menag Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Menteri Agama RI era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs- menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat- sebagaimana disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.

    “Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menuturkan kuota haji tambahan diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut justru membuat antrean semakin panjang.





    Bila merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

    Yaqut mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen).

    “Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tutur Budi.

    Dia menambahkan tim KPK juga telah terjun langsung ke Arab Saudi untuk mengecek langsung ketersediaan lokasi pelaksanaan haji. Hasilnya, lokasi tersebut sudah cukup untuk menampung jemaah.

    “Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” kata Budi.

    Sebelumnya, Yaqut menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler.

    “Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi,” ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

    Yaqut yang sudah berstatus tersangka ini menuturkan urusan haji menjadi yurisdiksi pemerintahan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, terang dia, terikat dengan segala ketentuan mengenai haji.

    “Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman) ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama),” ucap dia.

    Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

    Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

    Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

    Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Prajurit AD di Yahukimo

    February 24, 2026

    Massa Aksi Gelar Salat Gaib di Depan Mapolda DIY

    February 24, 2026

    Banjir 2 Meter Kepung Kolaka Sulawesi Tenggara, Ratusan KK Terdampak

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji : Okezone News

    Program Presiden February 24, 2026

    Gus Yaqut (Foto: Dok Okezone) JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau…

    Florian Muller Resmi Bertahan, Freiburg Jaga Stabilitas di Bawah Mistar

    February 24, 2026

    Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

    February 24, 2026

    Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India : Okezone Economy

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji : Okezone News

    February 24, 2026

    Florian Muller Resmi Bertahan, Freiburg Jaga Stabilitas di Bawah Mistar

    February 24, 2026

    Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

    February 24, 2026

    Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.