Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga kini tim penyidik belum kembali memanggil Budi Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
“Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang. Nanti kami akan cek, jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Budi menegaskan, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan suap di DJKA. Pasalnya, proyek yang terseret perkara tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sulawesi, Jawa Timur (termasuk Surabaya), Jawa Tengah (Semarang dan ruas Jogja-Solo), Jawa Barat, hingga Sumatera. Seluruh proyek tersebut berada di bawah DJKA Kementerian Perhubungan.
“Artinya itu kan di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga tentu dibutuhkan keterangan dari Pak Menteri pada saat itu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan pengaturan dan pengondisian pemenang lelang. Penyidik juga mendalami dugaan aliran fee proyek kepada sejumlah pihak di DJKA.
“Itu yang kemudian masih akan terus didalami,” tambah Budi.
Sebelumnya, Budi Karya tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan alasan telah memiliki agenda lain.
Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dengan terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.
Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, menerangkan adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.
Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.
“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno dalam persidangan.
Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kementerian Perhubungan.
Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya pengaturan pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.
Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu dan merupakan adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang saat ini menjabat Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

