Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho (foto: dok ist)
JAKARTA – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, dan ekstasi hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Polrestabes Palembang sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai distribusi narkotika.
“Polda Sumsel berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Sandi, Selasa (24/2/2026).
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah penangkapan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas negara.
Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan etomidate. Dari temuan awal sebanyak 17 cartridge, pengembangan perkara mengungkap total 91 cartridge.

