Komisi B DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Jaya untuk membahas pengelolaan sampah pasar di Jakarta di Jalan Kebon Sirih 18, Jakarta Pusat pada Rabu 25 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, terpenting dalam mengurus sampah pasar tradisional di Jakarta, antara lain dimulai dari penanganan internal.
“Metoda pengumpulan dengan cara dipisah organik dan nonorganik serta jadwal pengumpulan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Februari 2026.
Berikutnya fasilitas tempat penampungan sementara harus terbatas. Artinya tidak bisa setiap saat diakses orang, kecuali petugas.
“Semua dituangkan dalam kesepakatan dan pengaturan internal di lingkungan pasar yang harus ditaati semua pihak (pedagang dan pengurus pasar),” kata Wahyu.
Selanjutnya, kata Wahyu, pengelola pasar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, terutama masalah pengangkutan sampah pasar meliputi metoda dan jadwal tetap.
“Soal biaya retribusi dan lainnya dibahas bersama sesuai kewajaran agar dapat diterima semua pihak,”
Pemprov DKI Jakarta mencatat, dari 7.200 ton sampah yang setiap hari diantar ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, 480 ton sampah disumbang oleh pasar-pasar tradisional.
Sampah jenis organik mendominasi komposisi buangan dari pasar, yakni 53,75 persen, disusul sampah kertas 14,92 persen dan plastik 14,02 persen.

