Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan langkah tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Kehadiran TNI bukan untuk menjadi pihak yang berkonflik. Yang kita kirim bukan kekuatan tempur, melainkan pesan kemanusiaan dan tanggung jawab global,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 24 Februari 2026.
Amelia mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi gesekan dengan pihak-pihak yang terlibat di Gaza, termasuk Hamas. Karena itu, mandat dan mekanisme penempatan pasukan harus dirumuskan secara ketat.
“Pasukan TNI tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan salah satu aktor konflik. Peran mereka harus jelas sebagai penjamin keamanan distribusi bantuan kemanusiaan, pelindung warga sipil, dan pengawas kesepakatan gencatan senjata jika ada,” lanjutnya.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut rencana penempatan hingga 8.000 personel harus berbasis zona netral, dengan fokus pengamanan fasilitas kesehatan, kamp pengungsi, serta koridor distribusi bantuan.
Selain itu, aturan pelibatan atau Rules of Engagement harus bersifat defensif dan mengacu pada standar misi penjaga perdamaian internasional, serta dikoordinasikan melalui mekanisme resmi PBB.
“Selama seluruh prasyarat hukum internasional terpenuhi, mandatnya sah dan ada jaminan keamanan bagi prajurit kita. Kontribusi TNI justru akan mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia,” pungkas Amelia.

