Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gary Neville Ungkap Delapan Kiper Terbaik Sepanjang Sejarah Liga Premier

    February 24, 2026

    Direksi Transjakarta Butuh Penyegaran Pasca Kecelakaan di Jalur Langit

    February 24, 2026

    Ducati Santai Lihat Marc Marquez 3 Kali Jatuh di Tes Pramusim MotoGP 2026 Thailand : Okezone Sports

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

    PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa oleh enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan.

    Ajakan itu disampaikan karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.

    Sebelumnya para ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kita harus sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam,” kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

    Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.





    Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung (MA).

    “Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum,” ujarnya.

    Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.

    Kemudian pada Senin (23/2) lalu sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa dan juga terdakwa langsung.

    Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

    Selanjutnya, sidang kembali digelar Rabu (25/2) dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa. Kemudian, penasihat hukum menanggapi pembelaan JPU (replik-duplik).

    Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

    “Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian,” kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam itu.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

    Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).

    Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

    Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening.

    Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

    (kid/tim/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tim SAR Evakuasi 12 Korban Banjir di Legian Bali, 1 Orang Luka

    February 24, 2026

    Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Prajurit AD di Yahukimo

    February 24, 2026

    Massa Aksi Gelar Salat Gaib di Depan Mapolda DIY

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gary Neville Ungkap Delapan Kiper Terbaik Sepanjang Sejarah Liga Premier

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris – Gary Neville baru-baru ini mengungkapkan daftar delapan kiper terbaik versi…

    Direksi Transjakarta Butuh Penyegaran Pasca Kecelakaan di Jalur Langit

    February 24, 2026

    Ducati Santai Lihat Marc Marquez 3 Kali Jatuh di Tes Pramusim MotoGP 2026 Thailand : Okezone Sports

    February 24, 2026

    Inter Kokoh di Puncak Klasemen, Cristian Chivu Bisa Fokus ke UCL

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gary Neville Ungkap Delapan Kiper Terbaik Sepanjang Sejarah Liga Premier

    February 24, 2026

    Direksi Transjakarta Butuh Penyegaran Pasca Kecelakaan di Jalur Langit

    February 24, 2026

    Ducati Santai Lihat Marc Marquez 3 Kali Jatuh di Tes Pramusim MotoGP 2026 Thailand : Okezone Sports

    February 24, 2026

    Inter Kokoh di Puncak Klasemen, Cristian Chivu Bisa Fokus ke UCL

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.