Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadi Supersub Manchester United, Benjamin Sesko Pede Bisa Buktikan Kualitas

    February 24, 2026

    KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

    February 24, 2026

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Warga Pulomas Menang Gugatan PTUN, Izin Lapangan Padel Dicap Tidak Sah

    Warga Pulomas Menang Gugatan PTUN, Izin Lapangan Padel Dicap Tidak Sah

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.

    Penggugat dalam perkara nomor: 214/G/2025/PTUN.JKT ini ialah Nelson Laurens. Sementara tergugat ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.

    “Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” sambungnya.





    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.

    Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.

    “Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00,” ucap hakim.

    Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pramono Perintahkan Bongkar Lapangan Padel Tanpa Izin PBG

    February 24, 2026

    KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Sepekan

    February 24, 2026

    Gara-Gara Rangkap Jabatan, Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadi Supersub Manchester United, Benjamin Sesko Pede Bisa Buktikan Kualitas

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Benjamin Sesko kembali menunjukkan perannya sebagai supersub andalan Manchester United setelah…

    KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

    February 24, 2026

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadi Supersub Manchester United, Benjamin Sesko Pede Bisa Buktikan Kualitas

    February 24, 2026

    KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

    February 24, 2026

    Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp22,73 Triliun di Awal 2026 : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Operasi Cabut Pentil, Puluhan Motor Kempes Ban di Glodok Jakbar

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.