Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mantan Pembalap Honda Jagokan Marc Marquez Juara MotoGP 2026! : Okezone Sports

    February 25, 2026

    Larut dalam Zikir, Perjalanan Spiritual Jemaah Suluk di Aceh

    February 25, 2026

    INFOGRAFIS: Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

    Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ambon, CNN Indonesia —

    Bripda MS anggota Brimob Polda Maluku yang memukul AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara hingga tewas terancam lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

    “Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia lantas mengapresiasi wartawan di Maluku yang terus mengawal proses tersebut secara objektif. Ia pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa AT (14) siswa yang masih duduk dibangku kelas sembilan.





    “Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa ananda korban serta menyampaikan empati kepada kakak NK dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bapak Kapolri,”ucapnya.

    Johnny menuturkan Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi kakak NK diklaim berjalan optimal.

    Untuk proses etik, Jhonny menegaskan Bripda MS telah dijatuhi sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

    Sementara untuk proses pidana telah tertangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

    Ia berkata, berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Selasa (24/2).

    “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,”imbuh dia..

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah di menjelaskan.

    Ia lantas mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

    “Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,”pintanya.

    Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

    (sai/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    INFOGRAFIS: Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta

    February 25, 2026

    Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Jaringan Jual Beli Bayi

    February 25, 2026

    Guru Honorer Rangkap Jabat Pendamping Desa Kembalikan Gaji Rp118 Juta

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Mantan Pembalap Honda Jagokan Marc Marquez Juara MotoGP 2026! : Okezone Sports

    Program Presiden February 25, 2026

    Marc Marquez diprediksi juara MotoGP 2026. (Foto: Instagram/@marcmarquez93) PEMBALAP penguji Honda, Stefan…

    Larut dalam Zikir, Perjalanan Spiritual Jemaah Suluk di Aceh

    February 25, 2026

    INFOGRAFIS: Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta

    February 25, 2026

    Rossi Sudah Ingatkan Yamaha, Masalah Ban Belakang Kini Hantui Toprak

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Mantan Pembalap Honda Jagokan Marc Marquez Juara MotoGP 2026! : Okezone Sports

    February 25, 2026

    Larut dalam Zikir, Perjalanan Spiritual Jemaah Suluk di Aceh

    February 25, 2026

    INFOGRAFIS: Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta

    February 25, 2026

    Rossi Sudah Ingatkan Yamaha, Masalah Ban Belakang Kini Hantui Toprak

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.