Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Verstappen Jadi Pemimpin Mutlak di Red Bull

    February 25, 2026

    Mobil Calya Hitam Diamuk Massa Gegara Ugal-ugalan

    February 25, 2026

    Raja Abdullah II: Yordania Rumah Kedua bagi Prabowo : Okezone News

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan : Okezone News

    CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Sekretaris Komite Anti Korupsi Muhammad Anshor Mumin (foto: Okezone)












    JAKARTA – Gugatan senilai Rp13 triliun yang diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal berlanjut ke tahap persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan para tergugat.

    Kuasa hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Jibril menjelaskan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

    “Sejak tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026, kami belum mendapatkan hasil mediasi karena kedua tergugat tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghadiri proses mediasi,” ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 23 Februari 2026.

    Karena mediasi dinyatakan gagal, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda tersebut akan dilaksanakan setelah pengadilan menerbitkan jadwal sidang.

    “Kami tetap menghormati prosedur pengadilan. Ketika mediasi gagal, maka kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan gugatan,” ungkapnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Raja Abdullah II: Yordania Rumah Kedua bagi Prabowo : Okezone News

    February 25, 2026

    Alwi Farhan Puasa Ramadhan saat Tampil di All England 2026? : Okezone Sports

    February 25, 2026

    Andritany Ardhiyasa Akui 2 Gol Malut United ke Gawang Persija Jakarta karena Kesalahannya : Okezone Bola

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Verstappen Jadi Pemimpin Mutlak di Red Bull

    Berita Olahraga February 25, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Max Verstappen kini menjadi “pemimpin tim mutlak” di Red Bull setelah gelombang…

    Mobil Calya Hitam Diamuk Massa Gegara Ugal-ugalan

    February 25, 2026

    Raja Abdullah II: Yordania Rumah Kedua bagi Prabowo : Okezone News

    February 25, 2026

    Memasifkan Transum, DKI Ajak Daerah Penyangga Sediakan Park and Ride

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Verstappen Jadi Pemimpin Mutlak di Red Bull

    February 25, 2026

    Mobil Calya Hitam Diamuk Massa Gegara Ugal-ugalan

    February 25, 2026

    Raja Abdullah II: Yordania Rumah Kedua bagi Prabowo : Okezone News

    February 25, 2026

    Memasifkan Transum, DKI Ajak Daerah Penyangga Sediakan Park and Ride

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.