Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Catat! Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026

    February 25, 2026

    Kemendagri Kawal Kebijakan Publik di Daerah Berbasis Bukti : Okezone News

    February 25, 2026

    Donovan Dent Meledak, UCLA Pecundangi Southern California

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat! : Okezone News

    CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Tim Okezone
    , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:21 WIB

    CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

    Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (foto: Okezone)












    JAKARTA – Ahli hukum korporasi, Ariawan Gunadi, kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah sasaran.

    Menurutnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan kepada pihak penerbit, bukan kepada arranger.

    Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

    “Pandangan saya, yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan terbitnya dokumen itu,” ujar Ariawan dalam persidangan.

    Dengan demikian, lanjut dia, perusahaan broker atau arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi permasalahan dalam surat berharga tersebut.

    Ariawan menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi, arranger hanya berperan sebagai fasilitator.

    “Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak hanya ada pada arranger. Kondisi rumah dan hal lainnya merupakan tanggung jawab penjual,” tegasnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kemendagri Kawal Kebijakan Publik di Daerah Berbasis Bukti : Okezone News

    February 25, 2026

    Lemkapi Dukung Langkah Tegas Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi : Okezone News

    February 25, 2026

    CMNP Absen Mediasi 3 Kali, Aktivis Antikorupsi Seret Jusuf Hamka ke Persidangan : Okezone News

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Catat! Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026

    Berita Nasional February 25, 2026

    Mengutip akun Instagram @dkijakarta, Rabu 25 Februari 2026, pendaftaran saat ini sudah mulai dibuka untuk…

    Kemendagri Kawal Kebijakan Publik di Daerah Berbasis Bukti : Okezone News

    February 25, 2026

    Donovan Dent Meledak, UCLA Pecundangi Southern California

    February 25, 2026

    ICMI Didorong Ikut Gerakan Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Catat! Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026

    February 25, 2026

    Kemendagri Kawal Kebijakan Publik di Daerah Berbasis Bukti : Okezone News

    February 25, 2026

    Donovan Dent Meledak, UCLA Pecundangi Southern California

    February 25, 2026

    ICMI Didorong Ikut Gerakan Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.