Kegiatan yang turut menampilkan penari perempuan itu disebut bertentangan dengan karakter Jombang sebagai wilayah santri dan tempat lahirnya Nahdlatul Ulama (NU), yang selama ini identik dengan ajaran toleransi dan kesederhanaan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu warga yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Kalau demikian halnya, mestinya pemerintah desa atau pemerintah tingkat daerah dan kepolisian, segera menghentikan ya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, Rabu kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menilai tradisi membangunkan sahur merupakan hal lumrah di berbagai daerah. Namun, praktiknya seharusnya tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, apalagi ditambah atribut hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan ibadah puasa.
“Ini kan jadi seperti dalam tanda kutip tidak menghormati ya tentang Jombang yang mempunyai sejarah kepesantrenan yang demikian luar biasa,” kata Hidayat.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak menjadi preseden bagi daerah lain.
“Tapi kalau kemudian sudah pakai sound horeg lagi, dan kemudian ditambahi dengan atribut yang kayak begitu lagi dan ditambah juga dengan jelas pihak Pemda maupun juga pihak kepolisian menyatakan tidak ada izin lagi, itu semuanya kan juga jelas indikasinya adalah tidak sesuai dengan tujuan berpuasa,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di jalan penghubung Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dengan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Minggu, 22 Februari 2026. Kepolisian menyatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

