Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sinopsis Danur 4, Jadi Babak Pamungkas Prilly Latuconsina : Okezone Celebrity

    February 25, 2026

    Main Drum Seharian, Ayah dan Anak Pukuli Tetangga yang Beri Teguran

    February 25, 2026

    Korlantas Polri Minta Gen Z Jadi Pelopor Tertib Administrasi Kendaraan

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Guru Honorer Rangkap Jabat Pendamping Desa Kembalikan Gaji Rp118 Juta

    Guru Honorer Rangkap Jabat Pendamping Desa Kembalikan Gaji Rp118 Juta

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang sempat ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan dan menerima gaji sebagai Pendamping Lokas Desa (PLD), disebut sudah mengembalikan upahnya sebanyak ratusan juta. Kasusnya pun dihentikan.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo mengatakan, Misbahul yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pun sudah dibebaskan karena adanya penangguhan penahanan, Jumat (20/2) lalu.

    “Kemudian terhadap tersangka pada hari Jumat yang lalu sudah ditangguhkan penahanannya,” kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (25/5).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lebih lanjut, pada Senin (23/2) kemarin, Misbahul juga sudah mengembalikan kerugian negara akibat praktik rangkap jabatannya selama kurang lebih lima tahun sebanyak Rp118 juta.





    “Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin kemarin telah mengembalikan jumlah atau nilai kerugian yang selama ini diperoleh sekitar Rp118.861.000,” ucapnya.

    Selanjutnya, kata Wagiyo, karena masalah itu mendapat perhatian publik, Kejati Jatim pun mengambil alih perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, kasus itu pun dihentikan.

    “Jadi Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah perintahkan nah ini kan pengendaliannya diambil alih ya, pengalihan diambil oleh Pak Kajati. Kemudian Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo. terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.

    (frd/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Korlantas Polri Minta Gen Z Jadi Pelopor Tertib Administrasi Kendaraan

    February 25, 2026

    Duduk Perkara Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Pendamping Desa

    February 25, 2026

    Jejak Alex Noerdin di Bumi Sriwijaya Sumsel

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sinopsis Danur 4, Jadi Babak Pamungkas Prilly Latuconsina : Okezone Celebrity

    Program Presiden February 25, 2026

    Prilly Latuconsina …

    Main Drum Seharian, Ayah dan Anak Pukuli Tetangga yang Beri Teguran

    February 25, 2026

    Korlantas Polri Minta Gen Z Jadi Pelopor Tertib Administrasi Kendaraan

    February 25, 2026

    Andritany Puji Mentalitas Skuat Persija Kala Menekuk Malut United FC

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sinopsis Danur 4, Jadi Babak Pamungkas Prilly Latuconsina : Okezone Celebrity

    February 25, 2026

    Main Drum Seharian, Ayah dan Anak Pukuli Tetangga yang Beri Teguran

    February 25, 2026

    Korlantas Polri Minta Gen Z Jadi Pelopor Tertib Administrasi Kendaraan

    February 25, 2026

    Andritany Puji Mentalitas Skuat Persija Kala Menekuk Malut United FC

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.