
Surabaya, CNN Indonesia —
Guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang sempat ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan dan menerima gaji sebagai Pendamping Lokas Desa (PLD), disebut sudah mengembalikan upahnya sebanyak ratusan juta. Kasusnya pun dihentikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo mengatakan, Misbahul yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pun sudah dibebaskan karena adanya penangguhan penahanan, Jumat (20/2) lalu.
“Kemudian terhadap tersangka pada hari Jumat yang lalu sudah ditangguhkan penahanannya,” kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pada Senin (23/2) kemarin, Misbahul juga sudah mengembalikan kerugian negara akibat praktik rangkap jabatannya selama kurang lebih lima tahun sebanyak Rp118 juta.
“Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin kemarin telah mengembalikan jumlah atau nilai kerugian yang selama ini diperoleh sekitar Rp118.861.000,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Wagiyo, karena masalah itu mendapat perhatian publik, Kejati Jatim pun mengambil alih perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, kasus itu pun dihentikan.
“Jadi Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah perintahkan nah ini kan pengendaliannya diambil alih ya, pengalihan diambil oleh Pak Kajati. Kemudian Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo. terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.
(frd/dal)
[Gambas:Video CNN]

