Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AC Milan Mulai Susun Rencana Transfer di Bursa Transfer Musim Panas

    February 25, 2026

    DPR Desak Sound Horeg di SOTR Jombang Dihentikan

    February 25, 2026

    Jungkook BTS Masuk Daftar 25 Tokoh Paling Terkenal di Dunia 2026, Bersanding dengan Trump : Okezone Celebrity

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo : Okezone News

    Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Kejagung (Foto: Dok Okezone)

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tindakan MMH meski melanggar hukum, tidak termasuk perbuatan tercela.

    “Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

    Anang menjelaskan, MMH mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Posisi PLD tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena gajinya bersumber dari APBD melalui Dana Desa.

    “Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho,” ujar Anang.

    Ia menambahkan, “kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan, harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejati Jatim. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan.”

    Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Anang.

    (Arief Setyadi )


    News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jungkook BTS Masuk Daftar 25 Tokoh Paling Terkenal di Dunia 2026, Bersanding dengan Trump : Okezone Celebrity

    February 25, 2026

    Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia : Okezone News

    February 25, 2026

    401 Bus Mudik Gratis ke 34 Kota, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026 : Okezone Economy

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    AC Milan Mulai Susun Rencana Transfer di Bursa Transfer Musim Panas

    Berita Olahraga February 25, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan mulai menyusun strategi perbaikan skuad untuk bursa transfer musim…

    DPR Desak Sound Horeg di SOTR Jombang Dihentikan

    February 25, 2026

    Jungkook BTS Masuk Daftar 25 Tokoh Paling Terkenal di Dunia 2026, Bersanding dengan Trump : Okezone Celebrity

    February 25, 2026

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 25 Februari 2026

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    AC Milan Mulai Susun Rencana Transfer di Bursa Transfer Musim Panas

    February 25, 2026

    DPR Desak Sound Horeg di SOTR Jombang Dihentikan

    February 25, 2026

    Jungkook BTS Masuk Daftar 25 Tokoh Paling Terkenal di Dunia 2026, Bersanding dengan Trump : Okezone Celebrity

    February 25, 2026

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 25 Februari 2026

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.