Deolipa Yumara
JAKARTA – Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Yoni Dores kepada Lesti Kejora, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan yang ada.
Mantan kuasa hukum pelapor Yoni Dores, Deolipa Yumara, turut angkat bicara dan membenarkan langkah yang diambil oleh pihak berwajib dalam menangani perkara ini. Pengacara yang dikenal dengan gaya nyentriknya ini menegaskan bahwa alasan utama penghentian kasus adalah murni karena laporan tersebut tidak memenuhi kriteria tindak kejahatan.
“SP3 dengan alasan bukan tindak pidana. Tampaknya memang demikian,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pria yang juga aktif sebagai musisi ini menjelaskan konsekuensi hukum ketika sebuah laporan dinyatakan tidak memiliki dasar pidana yang cukup setelah melalui gelar perkara. Ia memastikan bahwa status hukum Lesti kini sudah bersih karena kasus tersebut telah dinyatakan gugur secara otomatis oleh penyidik.
“Jadi ketika perkara dilaporkan dan bukan tindak pidana, ya berarti perkara selesai, perkara ditutup. Kasusnya ditutup, bahasa Inggrisnya case closed,” tegas Deolipa.
Lebih jauh, Deolipa menjabarkan pandangan hukumnya mengenai posisi seorang penyanyi yang seringkali menjadi sasaran tembak dalam permasalahan royalti lagu. Menurutnya, regulasi yang berlaku sebenarnya justru melindungi penyanyi dari tuntutan pembayaran royalti saat mereka tampil di sebuah acara yang dikelola pihak lain.

