Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran,” kata Ima dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 27 Februari 2026.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani mengungkapkan hal senada. Aturan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) , mekanisme pencairannya berbeda. Sebab untuk ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi, kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan,” kata Rany.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu 18 Februari 2026, menegaskan bahwa THR 2026 bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri, penyalurannya mulai pada pekan pertama bulan Ramadan.
Kendati Menkeu tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI-Polri, tetapi pembayaran THR akan dipercepat.
Bahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

