Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rekomendasi Tempat Wisata Favorit Libur Lebaran 2026 di Bandung

    February 25, 2026

    Ugal-ugalan hingga Lawan Arah di Gunung Sahari, Pengemudi Mobil Diamuk Massa : Okezone News

    February 25, 2026

    Iker Lecuona Yakin Miliki Kecepatan Bersaing Naik Podium

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»UU Pemilu Digugat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres

    UU Pemilu Digugat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan tersebut dilayangkan dua advokat atas nama Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, Selasa (24/6).

    Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi petium gugatan tersebut.





    Secara rinci, Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Beberapa di antaranya yakni, WNI; sehat jasmani dan rohani; berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

    Kemudian, bukan anggota organisasi terlarang; pendidikan minimal SMA sederajat; hingga tidak pernah dipidana lewat putusan yang bersifat inkrah.

    Dalam gugatannya, para pemohon menilai hubungan kekeluargaan antara capres maupun cawapres dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat membuat persaingan yang tidak sehat.

    Menurut penggugat, ketika syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral pilpres. Padahal, Pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah membatasi kekuasaan.

    Mereka mengatakan pasal 169 UU Pemilu memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres dari keluarga dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat atau berkuasa.

    “Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” ujar pemohon.

    (thr/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rekomendasi Tempat Wisata Favorit Libur Lebaran 2026 di Bandung

    February 25, 2026

    Prabowo Khawatir Situasi di Tepi Barat Pengaruhi Upaya Perdamaian Gaza

    February 25, 2026

    Saya Tidak Tahu Presiden Kita Visi Ekonominya Apa?

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rekomendasi Tempat Wisata Favorit Libur Lebaran 2026 di Bandung

    Berita Nasional February 25, 2026

    Untuk Libur Lebaran 2026 di Bandung, antusiasme wisatawan diprediksi akan kembali melonjak. Kota Kembang selalu…

    Ugal-ugalan hingga Lawan Arah di Gunung Sahari, Pengemudi Mobil Diamuk Massa : Okezone News

    February 25, 2026

    Iker Lecuona Yakin Miliki Kecepatan Bersaing Naik Podium

    February 25, 2026

    Prabowo Khawatir Situasi di Tepi Barat Pengaruhi Upaya Perdamaian Gaza

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rekomendasi Tempat Wisata Favorit Libur Lebaran 2026 di Bandung

    February 25, 2026

    Ugal-ugalan hingga Lawan Arah di Gunung Sahari, Pengemudi Mobil Diamuk Massa : Okezone News

    February 25, 2026

    Iker Lecuona Yakin Miliki Kecepatan Bersaing Naik Podium

    February 25, 2026

    Prabowo Khawatir Situasi di Tepi Barat Pengaruhi Upaya Perdamaian Gaza

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.