Pengamat politik Nurul Fatta menilai, penentuan besaran threshold harus mempertimbangkan desain menyeluruh sistem pemilu Indonesia agar tidak menimbulkan distorsi representasi.
“Melihat keseluruhan desain sistem pemilu kita, magnitude dapil atau besaran alokasi kursi per dapil yang cukup proporsional, sistem daftar terbuka yang personalistik, partai yang belum sepenuhnya terinstitusionalisasi, serta struktur sosial yang plural, maka threshold yang terlalu tinggi berisiko menciptakan distorsi representasi dan kartelisasi elite,” ujar Nurul Fatta kepada RMOL, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ambang batas yang terlalu tinggi dapat mempersempit ruang representasi politik, terutama bagi kelompok sosial yang beragam. Kondisi tersebut juga berpotensi memperkuat dominasi partai-partai besar yang sudah mapan, sekaligus menghambat regenerasi politik.
“Makanya, kalau threshold masih berada pada kisaran 3–4 persen relatif moderat, tengah-tengah,” katanya.
Ia memaparkan, ambang batas di level tersebut dinilai masih memungkinkan terjadinya penyederhanaan partai secara lebih moderat tanpa menciptakan hambatan ganda (double barrier) yang berlebihan.
“Alasannya di antaranya, ambang batas yang seperti itu masih memungkinkan adanya penyederhanaan yang lebih moderat, tidak menciptakan double barrier berlebihan, memberi ruang regenerasi bagi partai politik, menjaga artikulasi kelompok sosial yang beragam, menghindari konsentrasi kekuasaan pada sedikit partai besar dan sudah mapan,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Nurul, perdebatan mengenai threshold seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi juga mempertimbangkan kualitas representasi dan keberagaman aspirasi dalam sistem demokrasi Indonesia. 
