Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah : Okezone News

    February 26, 2026

    Prediksi Newcastle United vs Everton, 28 Februari 2026 Premier League

    February 26, 2026

    Kaesang Keliling Pesantren di Pandeglang

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp2,9 T

    Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp2,9 T

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anak dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Kerry terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp285 triliun.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2) dini hari.

    Kerry yang merupakan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.





    Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Jaksa juga ingin Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.

    Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kerry telah terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

    Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Perbuatan Kerry disebut juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

    Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

    Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah Kerry belum pernah dihukum.

    Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dimas dan Gading divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

    Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Beda pendapat

    Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

    Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

    Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

    “Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ucap Mulyono dalam DO-nya.

    (ryn/rds)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Muhamadiyah Gandeng CT Optimalkan Pemanfaatan Tanah Wakaf

    February 26, 2026

    Korupsi Riza Chalid, 3 Petinggi Anak Pertamina Divonis 9-10 Tahun Bui

    February 26, 2026

    Polri Siap Dievaluasi Supaya Bisa Jadi Civilian Police

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah : Okezone News

    Program Presiden February 26, 2026

    Nur Khabibi , Jurnalis-Jum’at, 27 Februari 2026 |05:59 WIB Tiga…

    Prediksi Newcastle United vs Everton, 28 Februari 2026 Premier League

    February 26, 2026

    Kaesang Keliling Pesantren di Pandeglang

    February 26, 2026

    Mensos Sebut 869 Ribu dari 11 Juta Peserta PBI JKN Sudah Aktif Lagi

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah : Okezone News

    February 26, 2026

    Prediksi Newcastle United vs Everton, 28 Februari 2026 Premier League

    February 26, 2026

    Kaesang Keliling Pesantren di Pandeglang

    February 26, 2026

    Mensos Sebut 869 Ribu dari 11 Juta Peserta PBI JKN Sudah Aktif Lagi

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.