Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Susunan Pemain Resmi Fiorentina vs Jagiellonia Bialystok di Conference League

    February 26, 2026

    PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

    February 26, 2026

    Kisah Mualaf Nathalie Holscher, Merasa Terpanggil Usai Dengar Azan : Okezone Celebrity

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

    CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Properti yang dibidik berada di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Nilainya tak main-main, sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar dengan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.


    Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan itu diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

    Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut properti tersebut ditemukan dalam inventarisasi lanjutan aset milik Tergugat I.



    “Kami menemukan aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan demi kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

    Tak hanya meminta penyitaan, CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

    Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan ini satu paket dengan permohonan sita sebelumnya.

    “Kerugian klien kami sangat besar. Kami ingin memastikan seluruh aset para tergugat bisa menjadi jaminan agar gugatan tidak sia-sia,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP telah meminta sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang akan ditemukan kemudian.

    Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

    Dalam gugatannya, CMNP mengklaim kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 mencapai USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs Rp16.387 per dolar AS. Angka tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

    Tak hanya itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.

    Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim memeriksa ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

    Di persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli menjawab secara lugas.

    Ariawan bahkan ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis mengingatkan agar ahli tetap netral saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

    Sidang akan kembali digelar 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

    February 26, 2026

    Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

    February 26, 2026

    Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Susunan Pemain Resmi Fiorentina vs Jagiellonia Bialystok di Conference League

    Berita Olahraga February 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Fiorentina Bersiap Menghadapi Jagiellonia Bialystok di Artemio FranchiFiorentina malam ini akan…

    PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

    February 26, 2026

    Kisah Mualaf Nathalie Holscher, Merasa Terpanggil Usai Dengar Azan : Okezone Celebrity

    February 26, 2026

    LPSK Beri Perlindungan 13 Perempuan Korban TPPO di Maumere

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Susunan Pemain Resmi Fiorentina vs Jagiellonia Bialystok di Conference League

    February 26, 2026

    PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

    February 26, 2026

    Kisah Mualaf Nathalie Holscher, Merasa Terpanggil Usai Dengar Azan : Okezone Celebrity

    February 26, 2026

    LPSK Beri Perlindungan 13 Perempuan Korban TPPO di Maumere

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.