Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ousmane Diomande Diincar Crystal Palace, Harga Jadi Kendala

    February 26, 2026

    Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

    February 26, 2026

    Smart City IKN Dapat Suntikan Rp41,7 Miliar dari AS : Okezone Economy

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi, Komisi III Siap Panggil Kapolres dan Kajari

    DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi, Komisi III Siap Panggil Kapolres dan Kajari

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sorotan utama tertuju pada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.


    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di dua wilayah yang menangani perkara tersebut untuk meminta penjelasan. Langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang.

    “Kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu, yang satu di Batam dan yang satu di Lombok,” ujar Habiburokhman di Senayan, Kamis, 26 Februari 2026.



    Ia menegaskan, DPR ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menyimpang dari norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif dan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ia mempertanyakan dasar perumusan tuntutan terhadap Fandi yang dinilai tidak proporsional.

    “Kalau sebagai upaya terakhir, itu harusnya kepada orang yang merencanakan, yang melaksanakan, yang paling besar mengambil manfaat, dan pelaku utama. Tuntutan hukuman mati harusnya diterapkan seselektif itu. Di situ letak kejanggalannya,” tegasnya.

    Komisi III, lanjut Habiburokhman, akan mendalami fakta-fakta dalam perkara tersebut guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

    February 26, 2026

    Laporan Keuangan ke BPK Bukan Sekadar Formalitas

    February 26, 2026

    Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ousmane Diomande Diincar Crystal Palace, Harga Jadi Kendala

    Berita Olahraga February 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Ousmane Diomande masuk dalam radar Crystal Palace menjelang bursa transfer musim panas,…

    Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

    February 26, 2026

    Smart City IKN Dapat Suntikan Rp41,7 Miliar dari AS : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di NTB Menangis Saat Lapor DPR

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ousmane Diomande Diincar Crystal Palace, Harga Jadi Kendala

    February 26, 2026

    Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

    February 26, 2026

    Smart City IKN Dapat Suntikan Rp41,7 Miliar dari AS : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di NTB Menangis Saat Lapor DPR

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.