Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Usyk Pensiun, Moses Itauma Diprediksi Sapu Bersih Gelar

    February 26, 2026

    Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

    February 26, 2026

    Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Apakah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

    Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.


    “Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026.

    Adapun alasan penghentian perkara ini karena Huda mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bersamaan jika merangkap jabatan.



    “Khusus dana desa terkait dengan sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN. Intinya, yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut dan hanya berniat mencari pekerjaan tambahan,” kata Anang.

    Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan juga didasarkan pada pengembalian kerugian negara oleh Huda sebesar Rp118 juta.

    Atas dasar tersebut, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.

    “Pendekatannya harus persuasif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dan sejak Jumat kemarin sudah kami keluarkan dari tahanan. Penanganan perkara ini juga telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang.

    Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.

    Dalam waktu bersamaan, sejak 2019 Huda juga menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe dan menerima gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan. 



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

    February 26, 2026

    Peneliti BRIN Minta Polri Setop Sebut ‘Oknum’ ke Polisi Langgar Hukum

    February 26, 2026

    Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Usai Usyk Pensiun, Moses Itauma Diprediksi Sapu Bersih Gelar

    Berita Olahraga February 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tinju: Mantan juara dunia tinju, Tony Bellew, memprediksi perubahan besar di divisi kelas…

    Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

    February 26, 2026

    Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Apakah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    February 26, 2026

    Peneliti BRIN Minta Polri Setop Sebut ‘Oknum’ ke Polisi Langgar Hukum

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Usai Usyk Pensiun, Moses Itauma Diprediksi Sapu Bersih Gelar

    February 26, 2026

    Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

    February 26, 2026

    Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Apakah Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    February 26, 2026

    Peneliti BRIN Minta Polri Setop Sebut ‘Oknum’ ke Polisi Langgar Hukum

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.