Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menegaskan denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan dibacakan.
Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.
Bukan cuma itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun.
Sebelumnya JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda: Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

