
Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) divonis hukuman pidana penjara 10 tahun. Kasus ini turut menyeret Riza Chalid yang masih menjadi buron.
Ketiga terdakwa terdiri dari VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, yang dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (26/2) dini hari.
Sementara itu dua terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping masing-masing dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Majelis hakim membebaskan ketiganya dari membayar Uang Pengganti (UP).
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa.
Dissenting opinion
Majelis hakim anggota 4 Mulyono mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis ini.
Mulyono meragukan wujud dan jumlah kuantitas hasil perhitungan kerugian negara atas keuangan negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan perkara saat ini di Indonesia yang kompleks terkait dengan bisnis perdagangan minyak internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Sebelumnya, dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(ryn/rds)
[Gambas:Video CNN]

